Wewenang dan Tanggungjawab

Tugas Kepala

  1. Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan Pusat Pengembangan Bisnis;
  2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan Pusat Pengembangan Bisnis
  3. Mewakili Pusat Pengembangan Bisnis dalam hubungannya dengan pihak internal dan eksternal;
  4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Pusat Pengembangan Bisnis;
  5. Melaporkan pelaksanaan Pusat Pengembangan Bisnis kepada Rektor

Tugas Sekretaris

  1. Membantu Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  2. Menyusun dan mengelola administrasi Pusat Pengembangan Bisnis;
  3. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.

Tugas Manajer

  1. Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidangnya masing-masing;
  2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya masing-masing;
  3. Melakukan evaluasi terhadap kinerja di bidangnya masing-masing.